Peran PPKA atau Pemimpin Perjalanan Kereta Api dalam lalu-lintas Kereta Api merupakan peran yang sangat vital mengingat peran PPKA dalam urusan perjalanan Kereta Api ialah mengatur bagaimana Kereta Api tidak bertabrakan satu sama lain dan menghindari kecelakaan dalam perjalanan Kereta Api dengan menekan sejumlah tombol di papan sinyal otomatis di jalur ganda yang frekuensi lalu-lintas Kereta Apinya tergolong ramai dan padat atau menarik gagang sinyal mekanik di jalur tunggal yang frekuensi lalu-lintas Kereta Apinya tak terlalu ramai dan menjalankan segala peraturan terkait keselamatan perjalanan Kereta Api. PPKA juga mempunyai kewenangan untuk tidak memberangkatkan Kereta Api apabila dirasakan Kereta Api yang akan diberangkatkan memiliki masalah yang dapat menghambat perjalanan Kereta Api dan juga memiliki kewenangan untuk memberangkatkan Kereta Api dengan catatan yang disetujui bersama dengan Kondektur Pemimpin Kereta Api yang bersangkutan. Namun kini untuk stasiun - stasiun besar peran itu dipecah 2 mengingat banyaknya tugas yang diemban yaitu kini pemberangkatan Kereta Api bisa juga diberangkatkan oleh PAP atau Pengawas Peron yang untuknya telah didelegasikan tugas untuk itu dari PPKA sehingga PPKA hanya bertugas untuk mengatur perjalanan dari sebuah rumah sinyal yang ada di semua stasiun - stasiun besar seperti Jatinegara, Kemayoran, Pasar Senen, Semarang Tawang dst. PPKA juga memiliki kewenangan untuk memindahkan persilangan selama Kereta Api yang datang terlambat tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan persilangan di stasiun tempat PPKA tersebut bertugas karena suatu alasan dan karenanya persilangan harus dipindah ke stasiun didepannya. Sekilas memang peran ini sederhana namun sarat risiko yang harus ditanggung oleh PPKA dalam menjalankan tugasnya karena ini berkaitan dengan nyawa yang diangkut oleh Kereta Api yang apabila terjadi kecelakaan PPKA yang bersangkutan dapat terkena masalah hukum dsb, sehingga dalam pekerjaannya memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengatur perjalanan dan memahami aturan perKeretaapian yang berlaku agar keselamatan perjalanan Kereta Api dapat lancar dan selamat tanpa gangguan apapun.!
Selasa, 10 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar